Hukum Internasional |
MaduraPost.co.id, Umum -- Jika kamu belajar PPKN sudah pasti materi mengenai hukum internasional ini seringkali dibahas di mata pelajaran tersebut.
Mulai dari pengertian, bentuk kaidah sifat-sifat dan contoh serta subjeknya semuanya dibahas dalam mata pelajaran tersebut.
Untuk itu tidak terlalu susah untuk memahami materi satu ini, Anda hanya membutuhkan sedikit ruang untuk mengingat beberapa materi mengenai materi satu ini.
Pengertian Hukum Internasional
Jenis hukum satu ini adalah salah satu bagian hukum yang mengatur segala aktivitas entitas dengan skala internasional.
Hanya diartikan sebagai salah satu perilaku dan hubungan antar satu negara dengan negara lainnya.
Akan tetapi, dalam perkembangannya pola hubungan internasional semakin kompleks dan meluas.
Untuk itu, maka diperlukan sebuah struktur dan perilaku organisasi dalam skala internasional serta pada batasan tertentu untuk mengatur hukum tersebut.
Pengertian Hukum International Menurut Beberapa Ahli
Pengertian Hukum International Menurut Beberapa Ahli |
1. JG. Starke (An Introduction to International Law)
Merupakan sebuah hukum yang berisi sekumpulan hukum dimana sebagian besar dari hukum tersebut berisi tugas serta asas-asas yang harus ditaati di dalam hubungan antar satu negara dengan negara lain.
2. Mochtar Kusumaatmadja
Merupakan sebuah hukum yang semuanya berisi kaidah serta juga asas hukum yang didalambya mengatur hubungan atau persoalan yang melewati batas-batas antar satu negara dengan negara lainnya.
Antar satu negara dengan subjek hukum lain, bukan negara atau juga dengan subjek hukum bukan negara dengan satu negara lainnya.
3. John Austin
Merupakan sebuah hukum yang hanya digunakan untuk basa-basi dalam pergaulan skala international dan juga bukan hukum dalam artian yang sebenarnya.
Hal ini dikarenakan tidak ada sebuah kekuasaan yang berkuasa di atas negara yang bisa mengikat dan bisa memaksakan supaya hukum tersebut ditaati serta dipatuhi.
4. Sam Suhaedi
Merupakan sebuah hukum yang terdiri dari berbagai himpunan atau kumpulan norma dan aturan yang didalamnya terdapat asas pergaulan dalam pergaulan hidup masyarakat.
5. Cheney Hyde
Merupakan sebuah peraturan yang mengikat secara hukum yang didalamnya mengatur terkait dengan fungsi lembaga dan organisasi dalam skala international, dan juga mengatur hubungan antara satu negara dengan individu.
Asas-asas Hukum Internasional
Asas-asas Hukum Internasional |
1. Asas Teritorial
Asa satu ini merupakan sebuah asas yang mendasarkan pada kekuasaan sebuah negara atau daerah atau wilayah tertentu.
Sebuah negara bisa melaksanakan hukum untuk setiap orang ataupun barang yang ada di dalam wilayah negara tersebut.
Akan tetapi untuk setiap orang atau barang yang lokasinya berada di luar wilayahnya akan diberlakukan sebuah hukum asing atau sebuah hukum yang penuh dalam skala internasional.
Dari satu wilayah di dalam satu wilayah tersebut. Dengan demikian jika berada di dalam ke luar wilayah akan diberlakukan sebuah hukum yang berbeda.
2. Asas Kebangsaan
Jenis asas yang kedua ini diberlakukan oleh suatu negara untuk setiap warganya. Dalam hal ini setiap negara di manapun negara tersebut berada, negara asing akan mendapatkan sebuah perlakuan hukum yang sama dengan negara asalnya.
Contohnya seseorang yang melakukan tindakan pidana atau melakukan tindakan yang melanggar hukum di negara lain,
maka akan dikenakan sanksi seperti dengan hukum yang ada di negara ia berasal. Ini dikarenakan adanya kekuatan ekstrateritorial.
3. Asas Kepentingan Umum
Terkait dengan jenis asas yang ketiga ini didasarkan pada kewenangan negara guna melindungi serta mengatur semua kepentingan di dalam kehidupan masyarakat.
Terkait dengan hal ini, negara bisa menyesuaikan diri dengan semua keadaan serta peristiwa yang ada kaitannya dengan kepentingan umum.
Dengan demikian hukum tersebut tidak terikat di batas wilayah sebuah negara tertentu.
Terkait dengan pelaksanaannya hukum satu ini juga terdiri dari beberapa bagian dari hubungan internasional yang dikenal dengan beberapa asas hukum.
Bentuk Bentuk Hukum International
Hukum yang satu ini memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang secara khusus diberlakukan pada bagian dunia tertentu terkait dengan hukum ini.
Hukum regional
Hukum ini hanya berlaku atau terbatas pada daerah lingkungan yang berlaku.
Misalnya hukum pada Negara Amerika atau Amerika Latin yang menggunakan konsep landasan kontinen serta konsep perlindungan kekayaan hayati laut yang pada awalnya berlaku di benua Amerika sekarang sudah menjadi hukum yang berlaku dalam skala internasional.
Hukum khusus
Bentuk asas satu ini yaitu sebuah hukum yang berada dalam bentuk kaidah yang secara khusus berlaku untuk negara-negara tertentu seperti konsep Konvensi Eropa mengenai hak asasi manusia sebagai cerminan dari kebutuhan keadaan dan taraf perkembangan serta juga tingkat integritas yang berbeda-beda dari setiap masyarakat yang berlainan.
Seperti perbedaan antara keduanya tersebut berada pada pertumbuhannya.
Tumbuh dengan menggunakan hukum kebiasaan Sedangkan untuk yang khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.
Klasifikasi Hukum International
Menurut Konvensi Wina tahun 1969
Hukum satu ini tertulis sebagai sebuah hukum yang berlaku dalam skala internasional yang hanya berlaku pada perjanjian- perjanjian antarnegara dikenal juga sebagai perjanjian internasional tertulis.
Hukum dalam skala internasional tidak tertulis adalah sebuah hukum yang berisi Perjanjian perjanjian yang dilakukan secara lisan dan disertai dengan catatan tulisan atau biasanya dilengkapi dengan nota resmi dan nota pribadi di pejabat negara yang saling terkait.
Menurut Objeknya
Hukum perdata internasional adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum dantara warga negara yang ada di dalam suatu negara bersama warga negara dari negara lain.
Hukum publik internasional ini adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai suatu negara dengan negara lain dalam hubungan skala internasional.
Yang mengatur hubungan hubungan di antara negara-negara yang berlaku secara damai.
Sedangkan hukum perang adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan hukum di antara negara-negara yang sedang berperang serta juga menentukan larangan-larangan mengenai tata cara berperang.
Adapun beberapa hal yang harus dipatuhi ketika sedang berperang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kota terbuka dilarang untuk dibom
- Tempat yang digunakan untuk palang merah dan juga penugasan wajib untuk diberikan perlindungan
- Perang kuman serta kimia dilarang
- Tawanan yang mengalami luka wajib diberikan perawatan
- Tidak boleh melenyapkan penduduk sipil
- Dilarang merusak berbagai fasilitas umum dan juga fasilitas tempat ibadah
Hukum International ternyata mencakup banyak hal. Semoga uraian ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Asas, Bentuk dan Klasifikasi Hukum International, Ini Penjelasan Selengkapnya!"