Hukum Administrasi Negara: Defenisi, Sumber Hukum dan Ruang Lingkup

MaduraPost.co.id, Umum -- Dalam sebuah negara perlu adanya sebuah hukum yang membatasi, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya sebuah tindakan dan tidak membuat siapa saja berlaku semena – mena.

Diperlukannya hukum administrasi negara untuk membatasi segala bentuk kebebasan di dalam sebuah negara dalam menjalankan ketatanegaraan di luar dan dalam lingkungan pemerintahan pada sebuah negara.

Dengan adanya hukum ini juga menjadi sebuah perangkat aturan dalam sebuah negara untuk melaksanakan fungsinya. Sekaligus melindungi masyarakat sebagaimana bentuk peraturan itu dibuat.

Asas ini merupakan sebuah ihwal dalam sebuah negara yang dilakukan oleh para petinggi negara dan juga aparatur untuk mencapai tujuan yang sedang dijalankan negara dan undang – undang.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

1. De La Bascecoir Anan

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut  De La Bascecoir Anan sebuah himpunan peraturan tertentu yang menjadi aturan pada sebuah Negara yang berfungsi atau bereaksi.

Dan juga merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

2. L. J Van Apeldoorn

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut . L. J Van Apeldoorn sekumpulan hukum yang terdiri dari semua keseluruhan hukum yang seharusnya diperhatikan oleh para pendukung negara dan aparat yang menjalankan tugasnya sebagai anggota pemerintahan

3. A. A. H. Strungken

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A. A. H. Strungken aturan – aturan yang menguasai setiap cabang dalam sebuah kegiatan yang berjalan dalam sebuah negara. Dan aturan tersebut dinaungi oleh pemerintah secara langsung.

4. J. P. Hooykaas

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J. P. Hooykaas merupakan ketentuan yang terdapat pada lingkungan swasta beserta alat perlengkapannya diikuti campur tangan pemerintah

5. Sir. W. Ivor Jennings

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Sir. W. Ivor Jennings hukum ini menentukan sebuah organisasi sebuah negara yang bertugas dengan pejabat administrasi yang berhubungan langsung dengan negara.

6. Logemann

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Logemann seperangkat dari dalam norma yang telah diuji hubungan hukum istimewa dengan pada pejabat administrasi yang diadakan oleh negara untuk menjalankan tugas khusus.

7. J. H. P. Beltefroid

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J. H. P. Beltefroid seluruh aturan yang memiliki beberapa cara bagaimana tata usaha dalam sebuah pengadilan dalam menjalankan tugasnya dan juga alat pemerintah di badan kenegaraannya.

8. Oppen Hein

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein gabungan dari ketentuan dan aturan yang terikat pada badan yang lebih tinggi dan lebih rendah jika menggunakan wewenang yang diberikan pada sebuah hukum tata negara

9. R. Abdoel Djamali

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut R. Abdoel Djamali adalah peraturan yang mengatur segala administrasi yang berhubungan dengan negara dalam menjalankan fungsinya dan juga hubungan antar warga negara

10. Djokosutono

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Djokosutono adalah aturan yang berhungan dengan hukum dan juga jabatan dalam sebuah negara,

hal ini tentu saja berpengaruh pada masyarakatnya sendiri sebagai menjalankan kewajibannya..

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum Administrasi Negara

Di dalam sebuah aturan dalam administrasi negara, terdapat 2 sumber yang jika dipahami memiliki keberagamaan dan sejalan dalam pendekatan yang dilakukan.

Sederhananya sumber hukum adalah segala sesuatu yang berlaku pada sebuah tempat yang bisa anda temukan hukum dan aturannya sehingga menimbulkan sebuah keadilan dalam hidup bernegara.

Pertama ada sumber hukum materiil, sumber ini mempengaruhi pembentukan hukum terhadap pembuat undang – undang yang berpengaruh kepada keputusan hakim, dan para petinggi negara lainnya.

Bisa juga tempat dimana materiil dari hukum tersebut diambil. Pada sumber materiil ini memiliki 3 jenis,

yang pertama ada sumber hukum historis yaitu sebagai tempat pengenalan sebuah hukum pada tertentu.

Dan juga sebagai sumber yang pembuat undang – undangnya bisa mengambil bahan dalam bentuk peraturan perundang – undangan.

Lalu yang kedua ada sumber hukum sosiologis, ha ini meliputi faktor – faktor yang mencerminkan pada kehidupan masyarakat.

Dalam pembuatan undang – undang ini diperlukan berbagai masukan dan ilmu yang disiplin dan juga tidak meliputi ilmu hukum itu sendiri.

Terakhir ada sumber hukum filosofis, dimana dengan sumber ini memiliki isi hukum yang adil untuk ditaati oleh setiap warga negaranya.

Terdapat 3 pandangan untuk menemukan sumber ini, yang pertama menurut pandangan isi hukum yang berasal dari tuhan atau pandangan theocratis.

Kedua ada isi hukum berasal dari akal manusia atau pandangan hukum kodrat.

Dan yang terakhir berdasarkan kesadaran hukum itu sendiri, atau disebut pandangan mazhab historis. Pandangan ini memuat nilai – nilai positif di dalamnya.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Pada ruang lingkupnya, bidang hukum administrasi negara meliputi bidang hukum kepolisian yang dijadikan sebagai alat yang bersifat preventif dalam menjalankan hukum yang ada.

Dilanjutkan dengan hukum kelembagaan yang mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas para penyelenggaranya untuk kesejahteraan warga.

Dan hukum keuangan untuk mengatur bentuk pajak dan hal keuangan.

Ada juga tentang peraturan penegakan ketertiban dan keamanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bahwa masyarakat negara yang ditegakkan lebih lanjut oleh pemerintah.

Peraturan tata ruang yang di tetapkan oleh pemerintah untuk menjalankan aktivitas dalam serangkaian pelayanan umum.

Hukum yang berjalan di negara ini juga mengenai organisasi yang berjalan di dalamnya sekaligus sarana – sarana dari administrasi negara tentang keuangan dan kepegawaian baik negeri maupun swasta.

Hukum ini juga terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, hukum administrasi perusahaan negara.

Dan yang terakhir ada hukum administrasi bergerak di bidang peradilan negara.

Tidak berbeda masih membahas mengenai aspek yang sudah disebutkan diatas, tetapi lebih terpusat mengenai peraturan yang diciptakan untuk memberikan keadilan untuk berbagai organisasi berbagai bentuk.

Karena pada dasarnya hukum yang berjalan ini masih bersifat dasar dan yudiris.

Dibentuknya hukum administrasi negara sebagai bentuk perwujudan realisasi kebijakan dari pemerintah yang menyangkut wewenang dalam kurun waktu tertentu yang berhubungan dengan fungsi dan tujuan dalam sebuah negara.

Dari skema yang dijalankan pada hukum dan aturan tersebut sebagai bentuk peradilan di dalam sebuah daerah memiliki kekuasaan dalam segala bentuk kegiatannya.

Posting Komentar untuk "Hukum Administrasi Negara: Defenisi, Sumber Hukum dan Ruang Lingkup"