Penjelasan Hukum Acara Perdata: Asas, Sumber dan Sejarah yang Wajib Kamu Pahami

MaduraPost.co.id, Umum -- Merupakan sebuah peraturan pada dunia hukum yang mengatur bagaimana tata dan cara untuk menaatinya.

Hukum ini bisa dikatakan lebih konkrti karena dapat mengatur bagaimana cara untuk mengajukan tuntutan hak, pemutusan, memeriksa dan menjalankan dari yang sudah diputuskan.  Hukum acara perdata juga berfungsi untuk mempertahankan hukum yang berlaku dalam mestinya.

Asa ini juga dirumuskan sebagai sebuah peraturan yang mengatur proses penyelesaian pada sebuah perkara melalui pengadilan yang dipimpin oleh seorang hakim. 

Tahap ini memiliki proses mulai dari diajukannya gugatan sampai pelaksanaan putusan hakim dengan ketuk palu.

Semuanya merupakan kaidah yang diatur dalam menjalankan hak dan kewajiban perdata yang diatur oleh perata materiil.

Asas Hukum Acara Perdata

Asas Hukum Acara Perdata
Asas Hukum Acara Perdata

Hakim bersifat menunggu

Pengajuan tuntutan diserahkan semuanya kepada yang bersangkutan.

Dengan hal ini anda bisa tahu apa proses yang berjalan, dan tuntutan hak yang diajukan diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.

Larangan menolak pemeriksaan juga bisa dipilih oleh hakim dan menemukan lain hal.

Hakim pasif

Hakim hanya membantu untuk mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala masalah dan tantangan untuk mencapai sebuah peradilan.

Ruang lingkup yang diajukan penggugat kepada hakim akan diperiksa terlebih dahulu berdasarkan ketentuan oleh pihak yang berperkara.

Sifat terbuka persidangan

Setiap orang boleh hadir dan juga menyaksikan pemeriksaan persidangan.

Hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan hak asasi manusia dalam hal peradilan dan menjamin objektifiktas dengan segala pemeriksaannya.

Dan juga tidak memihak putusan yang adil pada masyarakat juga.

Mendengar kedua pihak

Inti dari point keempat ini adalah harus berlaku adil pada kedua pihak.

Pengadilan dapat mengadili menurut hukum dengan tidak membeda – bedakan orang ketika pengadilan berlangsung.

Hal ini juga berlaku untuk memberikan kesempatan bagi yang ingin mengeluarkan pendapat.

Putusan harus dengan alasan

Dari semua keputusan hakim harus memuat tentang alasan yang dijadikan dalam proses pengadilan.

Sehingga sangat penting putusan Makamah Agung untuk menetapkan putusan dengan lengkap dan juga pertimbangan yang merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan.

Dikenakannya biaya

Biaya yang dimaksud meliputi kepaniteraaan dan biaya penggalian dalam pemberitahuan pihak dan biaya materainya.

Apabila diminta bantuan, seorang pengacara pun harus mengeluarkan biaya.

Bagi yang tidak mampu membayar biaya bisa mengajukan secara cuma – Cuma dengan mendapatkan izin biaya perkara.

Tidak ada keharusan wakil

Tidak mewajibkan para pihak untuk mewakili kepada orang lain. sehingga dalam proses pemeriksaan terjadi pada langsung yang berkepentingan dalam persidangan.

Selain itu juga para pihak dapat dibantu oleh kuasa hukum bila dikehendaki

Sumber Hukum Acara Perdata

Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber Hukum Acara Perdata

Sumber hukum pada acara perdata peninggalan peraturan yang ditinggalkan oleh Hindia Belanda,

yaitu HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) / RIB (Reglement Indonesia yang dibarui ) Stb. 1948 No 16 jo Stb 1941 No 44. Yang berlaku di daerah Jawa dan Madura.

Lalu dilanjutkan dengan RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) / RDS (Reglement Daerah seberang), Stb 1927 No 227, sumber ini berlaku di daerah luar Jawa dan Madura.

Dan yang terakhir Rv (Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering) / Reglemenuntuk golongan bangsawan dengan nomor Stb.1847 No 52 jo Stb.1849.

Di nomor dua ada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia setelah merdeka.

Terdiri dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang keadilan untuk daerah Jawa dan Maduran perulangan.

Dilanjutkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 mengenai pokok kekuasaan di bidang kehakiman.

Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 dan  No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang berjalan di negara Indonesia.

Dan peradilan dalam hal umum yang dibahas pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004.

Di indonesia sendiri juga memiliki sumber hukum lainnya seperti, perjanjian internasional, pendapat doktrin sarjana, dan surat edaran MA serta adat kebiasaan yang dianut oleh hakim yang sedang menjalankan tugas.

Sejarah Hukum Acara Perdata

Sejarah Hukum Acara Perdata
Sejarah Hukum Acara Perdata

Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia memiliki hukum yang berlaku hingga saat ini dengan mempertahankan keberadaannya.

Dan karena itu juga membicarakan hukum acara pada perdata yang dimulai sejak lahirnya perdata itu sendiri.

Jika berbicara hukum di Indonesia sendiri tidak akan lepas dari sejarah mengenai keadilan di tanah air.

Terutama hal ini terartikan karena telah dikemukakan diatas dan hanya diperlukan apabila seseorang hendak menyelesaikan sebuah perkara di tempat persidangan.

Terdapat beberapa lembaga peradilan yang sudah ada sejak zaman Hindia Balanda.

Lalu dibagi – bagi menjadi beberapa golongan, aintaranya peradilan gubernemen yang diperuntukkan bagi kaum bangsawan yang ada di Indonesia.

Kedua ada peradilan swapraja, yaitu peresmian dhiapuskannya UU no 23 tahun 1947 yang dilanjutkan dengan menghapus pengadilan swapraja di beberapa kota besar di Indonesia.

Ketiga ada peradilan adat yang hanya berada di luar pulau Jawa dan Madura saja.

Sehingga memberikan kemungkinan bahwasanya beberapa ada di daerah Indonesia yang diatur dalam reflement organaisate.

Dan yang terakhir ada peradilan agama islam. Pemerintah tidak pernah mempermasalahkan lembaga ini.

Sehingga bisa dibilang bahwa peradilan ini masih seperti zaman Hindia Belanda, dan tidak menentukan kekuasaan peradilan agama islam.

Dari lahirnya riwayat pasal 393 HIR, juga dapat memberikan kesimpulan untuk melarang pembentukan undang – undang untuk menggunakan bentuk acara yang diatur oleh reglemen op de burgerlijk rechtsvordering (BRv).

Hakim juga wajib mencari penyelesaian dengan menciptakan bentuk – bentuk acara yang dibutuhkan dalam praktek.

Sehingga HIR dapat lebih memperluas berbagai peraturan acara yang tidak tertulis.

Semua itu dibentuk dengan putusan – putusan hakim yang juga berlandaskan kebutuhan di dalam praktek.

Sebagai hukum acara, HIR juga merupakan alat untuk menyelenggarakan hukum materiil sehingga harus dipergunakan sesuai keperluan hukum yang ada.

Dan juga tidak boleh bertentangan dengan hukum material.

Pengembangan yang dilakukan pada hukum acara perdata merupakan sebuah bentuk sederhana yang bisa di akses oleh masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Selain itu juga untuk memberikan keefektifan dalam penyelesaian pelanggaran hukum yang sekiranya dapat merugikan banyak orang.

Prinsip kesamaan berkenaan dan dasar hukum menjadi tujuan dapat ditegakkan sesuai yang ada.

Posting Komentar untuk "Penjelasan Hukum Acara Perdata: Asas, Sumber dan Sejarah yang Wajib Kamu Pahami"